Dioperasikan Ilegal, Sumur Gas Milik Medco di Aceh Timur Meledak

Bareksa • 09 Mar 2015

an image
Aparat Kepolisian Polsek Indra Makmur dibantu warga menjaga Sumur Minyak Telaga 57 milik PT Medco E&P Malaka yang terbakar di Dusun TB IV Desa Blang Nisam, Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Minggu (8/3). Kebakaran Sumur Minyak Telaga 57 milik PT Medco E&P Malaka mengakibatkan satu orang mengalami luka bakar. (ANTARA FOTO/Syifa)

Hingga saat ini tidak ada laporan mengenai korban jiwa dan pencemaran lingkungan terkait ledakan ini.

Bareksa.com - Perusahaan minyak dan gas PT Medco Energi International Tbk (MEDC) membenarkan telah terjadi kebakaran di sumur gas JR-57, Block A. Sumur ini yang dimiliki melalui anak usahanya Medco E&P Indonesia ini terletak di Desa Blang Nisam, Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur.

Ledakan ini diduga akibat pengoperasian sumur secara ilegal. Pasalnya sumur ini merupakan sumur tua yang telah ditutup oleh operator sebelum Medco E&P. Sumur ini juga sudah tidak berproduksi semenjak tahun 2000.

"Kebakaran ini diduga akibat tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab yang bermaksud mengoperasikan sumur ini secara ilegal," kata Senior Manager Relations Medco, Teguh Imanto, dalam siaran pers 9 Maret 2015.

Perseroan, menurutnya, masih berkoordinasi dengan aparat keamanan dan pemerintah daerah Aceh Timur untuk memberlakukan prosedur keselamatan dan keamanan. Walaupun demikian, ia mengatakan posisi ledakan berada jauh dari pemukiman warga.

Menurutnya, hingga saat ini tidak ada laporan mengenai korban jiwa dan pencemaran lingkungan terkait ledakan ini.

"Prioritas kami saat ini adalah keselamatan dan keamanan masyarakat, pekerja dan lingkungan. Perusahaan telah bekerja sama dengan pihak terkait untuk melakukan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk memadamkan kebakaran ini secepatnya," ujarnya. 

Pada penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia hari ini 9 Maret 2015, harga saham MEDC turun 4 persen ke Rp2.755 dibandingkan harga pada penutupan akhir pekan lalu. (hm)