Kredit Macet Rp1,2T; BII Maybank Punya Opsi Restrukturisasi Utang Dhiva

Bareksa • 03 Mar 2015

an image
Gedung Bank Maybank Indocorp di Jl. Sudirman, Jakarta (Tempo/Rully Kesuma)

Analis menilai proses menuju pailit tidak akan mudah

Bareksa.com - PT Bank Internasional Indonesia Tbk atau BII Maybank (BNII) bersama empat kreditur lain tengah menunggu keputusan pengadilan niaga terkait restrukturisasi utang PT Dhiva Inter Sarana senilai total Rp1,2 triliun. Analis menilai proses menuju pailit tidak akan mudah.

Suria Darma, analis dari Buana Capital, menjelaskan dalam hal permohonan pembayaran penundaan kewajiban utang (PKPU) biasanya kreditur akan mengajukan usulan agar debitur tetap bisa membayar bunga dan pokok utang.

"Kalau tidak bisa, biasanya aset yang jadi collateral (agunan) bisa dicairkan. Namun, hal itu tergantung kreditur mana yang memegang collateral. Kalau ada, bisa langsung dieksekusi," jelasnya ketika dihubungi Bareksa.com pada 3 Maret 2015.

Berkaitan dengan opsi restrukturisasi, Suria menyebutkan memang ada banyak pilihan mulai dari penghapusan bunga, perpanjangan jangka waktu kredit, penambahan fasilitas kredit hingga konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara. Dhiva sebelumnya meminta perpanjangan waktu pembayaran hingga 10 tahun, dan dalam sembilan tahun pertama utang pokok hanya dibayar per tahun 1,5 persen dari total pokok -- tahun kesepuluh baru dibayar sisa utang pokok sebesar 86,5 persen dari total. (Baca Juga: Kredit Macet Rp1,2T; BII & Mayoritas Kreditur Tolak Rencana Perdamaian Dhiva)

Akan tetapi lanjutnya, bank lebih memilih bila debitur bisa memperpanjang pembayaran daripada menghapus bunga. Selain itu, bila debitur tidak memiliki aset besar, bank juga enggan menambah fasilitas kredit.

"Kalau dia bisa bayar lunas principal sekarang itu mungkin bank bisa menghapus bunga dan itu lebih baik. Tetapi bank biasanya tidak mau nego, principal harus terbayar dan bunga juga tetap ada," katanya.

Saat ini, para kreditur dan Dhiva tengah menunggu hasil keputusan sidang tanggal 4 Maret 2015. Melihat kondisi sekarang bahwa mayoritas kreditur menolak permintaan perdamaian dari Dhiva, Suria melihat pailit juga tidak semudah itu.

"Semua tergantung aset collateral dan tawar menawar. Selain itu, debitur harus punya itikad baik untuk bayar dengan memberi waktu," tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kredit macet BNII di perusahaan perdagangan pipa migas itu bernilai Rp650 miliar. Dhiva dimiliki oleh Richard Setiawan dan sejumlah kliennya adalah produsen migas seperti PT Pertamina (Persero), Chevron Pacific Indonesia, VICO, PetroChina dan Odira Energy Karang Agung. (Baca Juga: EKSKLUSIF: Dhiva, Jero Wacik, dan Kredit Macet Rp650 Miliar di BII-Maybank). (qs)