Bareksa.com - PT Kharisma Putra Prima (KPP) melepas seluruh kepemilikannya di penyedia menara PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) dengan harga Rp7.000 per lembar, lebih rendah (diskon) 19,07 persen dari harga penutupan SUPR pada tanggal 26 Februari 2015 yang mencapai Rp8.650. Tetapi yang menarik harga penjualan saham sama dengan harga pembelian KPP ketika menjadi pembeli siaga (standby buyer) aksi penerbitan saham baru (rights issue) SUPR.
Berdasarkan keterbukaan informasi tanggal 2 Maret, pelepasan 169 juta lembar saham SUPR oleh Kharisma dilakukan pada tanggal 26 Februari 2015 dengan nilai transaksi Rp1,8 triliun di Bursa Efek Indonesia. Direktur Kharisma Putra, Jonathan Yuwono dalam keterbukaan itu mengatakan tujuan transaksi adalah pelepasan investasi.
Jika diingat dalam pemberitaan sebelumnya, SUPR melakukan right issue pada tanggal 7 sampai 14 Januari 2015 dengan perolehan dana sekitar Rp2,6 triliun. Sekitar 71,4 persen dari perolehan dana setelah dikurangi biaya penerbitan digunakan untuk pembayaran sebagian hutang untuk pendanaan akuisisi 3.500 menara dari PT XL Axiata Tbk (EXCL).
Ketika itu, KPP merupakan pembeli siaga dan menyerap 169 juta saham baru dari right issue sehingga menjadi pemilik 14,86 persen saham SUPR. KPP sendiri merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan SUPR, pasalnya pemegang saham mayoritas KPP juga merupakan pemegang saham mayoritas SUPR yaitu PT Kharisma Indah Ekaprima (KIE).
Dalam keterangan tertulis SUPR kepada Bursa Efek Indonesia tanggal 23 Desember 2014, disebutkan bahwa KIE memiliki 99,99 persen saham KPP dan juga 53,54 persen saham SUPR.
Setelah pelepasan saham ini, maka KPP tidak lagi memiliki saham SUPR. (np)