POLICY FLASH: DPR Setuju Tabungan Perumahan; Tenggat Ekspor Mineral Diperpanjang

Bareksa • 20 Feb 2015

an image
A worker processes nickel at a nickel smelter of PT Vale Tbk, near Sorowako (REUTERS/Yusuf Ahmad)

DJP akan lakukan transformasi birokrasi

Direktorat Jendral Pajak (DJP) akan melakukan transformasi birokrasi menjadi Badan Penerimaan Pajak (BPN) setelah revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang ditargetkan selesai tahun ini. Menurut Dirjen Pajak Sigit Priadi, BPN hanya akan mengurusi penerimaan pajak, tidak termasuk penerimaan bea dan cukai.

Kementerian Keuangan memastikan untuk menunda aturan yang mewajibkan bank menyerahkan bukti pemotongan/pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito dan tabungan milik nasabah secara rinci saat penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh sampai waktu yang belum ditentukan. Selain belum siap secara administrasi, penundaan juga dilakukan untuk menghindari keresahan di tengah masyarakat.

Kementerian ESDM mewacanakan untuk memperlonggar tenggat waktu ekspor konsentrat lebih dari 2017 karena infrastruktur smelter yang belum siap. Sebelumnya pemerintah membatasi ekspor konsentrat hanya sampai dengan akhir tahun 2017. Menurut Menteri ESDM Sudirman Said pemerintah berkepentingan agar perusahaan tambang tetap beroperasi karena berdampak pada penerimaan negara.

DPR sepakat melanjutkan pembahasan RUU Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) pada persidangan kedua setelah masa reses. UU ini dinilai akan membantu masyarakat untuk memiliki rumah yang layak dan terjangkau.