Berita / / Artikel

Pembahasan Calon Kapolri Baru di DPR Setelah 22 Maret

• 19 Feb 2015

an image
Ketua DPR periode 2014-2019 Setya Novanto (kanan) melambaikan tangan saat Wakil Ketua DPR periode 2014-2014 Fadli Zon (kiri) berpelukan dengan koleganya usai sidang paripurna pemilihan pimpinan DPR - (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

DPR akan menjalani masa reses dari 18 Februari hingga 22 Maret 2015.

Bareksa.com - Pembahasan calon Kapolri baru oleh Presiden Joko Widodo ke Dewan Perwakilan Rakyat harus menunggu sampai minggu keempat bulan Maret karena terbentur masa reses. 

Hari ini merupakan hari terakhir anggota DPR berkantor di senayan sebelum melakukan reses untuk berkunjung dan mendengarkan konstituen mereka di daerah masing-masing. Masa reses berlangsung 32 hari kalender mulai 19 Februari hingga 22 Maret 2015.

Ketua DPR Setya Novanto mengatakan dirinya belum menerima surat pengajuan calon dan pengujian calon Kapolri kepada DPR. "Namun apapun keputusan jokowi akan saya hargai." Setya menegaskan pembahasan lebih lanjut baru bisa dilakukan setelah tanggal 22 Maret.

Hari ini Jokowi menyatakan tidak akan melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. Jokowi, di Istana, Rabu 18 Februari 2014, mengungkapkan pihaknya akan mengusulkan kepada DPR calon Kapolri baru, Badrodin Haiti, yang saat ini menjabat sebagai Plt Kapolri, agar bisa diuji dalam fit-and-proper test(qs)

 

Tags: