POLICY FLASH: OJK Dorong Perbankan Genjot Kredit Maritim 50%

Bareksa • 11 Feb 2015

an image
Pekerja melambaikan tangan saat Kapal Tanker Gamsunoro milik PT Pertamina meninggalkan Galangan Kapal Sumitomo Heavy Industries usai serah terima di Yokosuka - (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

10 Izin Sektor Migas Dilimpahkan ke BKPM

Bareksa.com - Berikut adalah beberapa kebijakan yang dirangkum dari koran hari ini;

- OJK akan memberikan relaksasi berupa perpanjangan tenggat 180 hari kerja bursa bagi reksadana syariah dengan total nilai aktiva bersih (NAB) di bawah batas minimum Rp25 miliar. Sebelumnya, reksadana yang memiliki total nilai NAB kurang dari 25 miliar selama 90 hari berturut-turut wajib dibubarkan.

- Sebanyak 10 perizinan sektor migas yang selama ini berada di kementerian energi dan sumber daya mineral dilimpahkan dalam pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di BKPM. Sebelumnya terdapat 50 perizinan sektor migas di bawah Kementerian ESDM, dan ditargetkan tahun ini sebanyak 10 perizinan yang terdiri dari sektor hulu dan hilir migas dilimpahkan ke BKPM.

- OJK meminta perbankan untuk menggenjot penyaluran kredit ke sektor maritim dengan target pertumbuhan yang naik hinga 50 persen di bandingkan tahun lalu. Hingga November 2014, perbankan baru menyalurkan kredit ke sektor maritim sebesar Rp85 triliun atau hanya 2,36 persen dari total pinjaman nasional.
 
- Bank Indonesia (BI) akan melakukan kajian ulang mengenai kesiapan perbankan atas peraturan migrasi sistem keamanan kartu ATM debet menggunakan chip. BI telah mewajibkan migrasi sistem keamanan kartu debet ke chip dengan tenggat waktu sampai 1 Januari 2016, namun hingga saat ini bank masih mengeluhkan tingginya biaya migrasi tersebut.

- DPR hanya menyetujui pemberian PMN sebesar Rp37,276 triliun. Padahal sebelumnya pemerintah mengajukan dana PMN sebesar Rp48 triliun untuk 35 BUMN. BUMN yang ditolak PMN nya adalah PT RNI, Bank Mandiri Tbk, dan PT Djakarta Lloyd. Sedangkan beberapa BUMN lain tidak diberikan PMN sesuai yang diajukan pemerintah. (baca juga:DPR Setujui Guyur BUMN Rp37,2T, PMN untuk BMRI Tidak Disetujui)