Bareksa.com - Harga saham PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) tetap mati suri di harga Rp50, walaupun suspensi sudah dicabut. Produsen batu bara kokas ini sudah dua kali terkena sanksi penghentian perdagangan saham sejak pekan lalu.
Eko Siswanto, Ketua Divisi Operasional Perdagangan BEI, dalam keterbukaan informasi, Rabu 4 Februari 2014, mengatakan Bursa memutuskan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara pada pasar reguler dan pasar tunai terhitung sejak sesi I hari ini karena BORN sudah membayar denda.
Ternyata ada dua denda yang dikenakan kepada perusahaan ini. Suspensi terakhir terhadap saham Borneo dilakukan pada 3 Februari 2015 akibat belum membayar denda setelah surat peringatan kedua untuk keterlambatan pelaporan keuangan interim per September 2014. Borneo menyampaikan laporan interim September 2014 pada Desember 2014. Denda keterlambatan berdasarkan surat peringatan kedua bernilai Rp50 juta.
Sebelumnya, emiten yang dimiliki oleh Samin Tan ini juga terkena suspensi pada sesi pertama perdagangan tanggal 30 Januari 2015 akibat belum membayar denda keterlambatan laporan keuangan periode September 2014 itu berdasarkan surat peringatan ketiga yang dendanya bernilai Rp150 juta. Namun, suspensi tersebut langsung dicabut di sesi kedua hari yang sama karena perseroan langsung membayar kewajibannya.
Hingga saat ini saham BORN tetap mentok di harga Rp50, level paling rendah di pasar reguler Bursa Efek Indonesia. Harga saham BORN sudah turun sejak pertengahan tahun lalu seiring dengan memburuknya kinerja perusahaan akibat terbellit utang mahal dari Standard Chartered Bank.
Pada sembilan bulan yang berakhir September 2014, BORN melaporkan penurunan penjualan 54 persen menjadi $121,6 juta dibandingkan kinerja sama periode sama 2013. Bahkan, rugi bersih periode berjalan pun melonjak 48,9 persen jadi $233,94 juta.
Grafik Pergerakan Intraday Harga Saham BORN
Sumber: bareksa.com