Bareksa.com - Berikut isu kebijakan yang diperoleh dari koran hari ini:
-Pemerintah akan memperlonggar perpres No. 67 tahun 2005 tantang kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur. Pelonggaran akan dilakukan dalam kaitannya dengan proses pembebasan lahan. Pemerintah menyatakan akan membuka akses ketersediaan lahan seluas-luasnya bagi sektor swasta.
-Kementerian Energi dan Sumber Daya ineral (ESDM) berupaya untuk membenahi pencatatan cadangan sumberdaya mineral dan batubara di tanah air. Pemerintah akan menerbitkan beleid baru yang akan mewajibkan pelaporan data cadangan tambang yang dimiliki oleh masing-masing perusahaan.
-Kementerian Perindustrian menargetkan bobot tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sepanjang 2015 mengusung komposisi 20 persen. Pada 2017 mendatang, target TKDN akan dinaikan menyentuh porsi 30 persen.