Bareksa.com – Pertumbuhan jumlah gerai minimarket akibat persaingan bisnis disaat daya beli masyarakat yang meningkat mulai meresahkan pemerintah, yang sekarang ini sudah siap-siap mengeluarkan aturan pengetatan untuk melindungi pasar tradisional, warung, serta toko-toko kecil.
Saking ketatnya persaingan untuk mengejar konsumen, tidak jarang antar gerai minimarket saling bersebelahan. Pengetatan aturan ini akan mempengaruhi perusahaan operator minimarket yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia: PT Midi Utama Indonesia Tbk (MIDI), PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT), dan PT Modern Internasional Tbk (MDRN).
“Akan keluar aturannya. Sofyan Djalil (Menko Perekonomian) sudah koordinasi,” ungkap Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam acara makan malam dengan pemimpin redaksi media nasional baru-baru ini yang dihadiri Bareksa.
Aturan yang akan dikeluarkan tersebut akan mengatur agar setiap minimarket dapat membina 20 warung-warung kecil di sekitarnya. Minimarket tersebut juga harus membantu pengadaan suplai dagangan kepada 20 warung tersebut.
Selain itu, jarak antar minimarket juga akan diatur, harus lebih jauh dari 1 km satu sama lain, masih menurut Jusuf Kalla.
Seorang analis senior dari perusahaan sekuritas campuran asing-nasional mengatakan pengetatan aturan ini akan meningkatkan biaya perusahaan pengelola minimarket yang kemudian akan pass-on sebagian tambahan biaya ini ke konsumen. Ia juga menekankan bahwa sebenarnya total penjualan pedagang tradisional naik cepat 10 tahun terakhir.
"Pemerintah ingin populis dan bantu pedagang kecil, tapi konsumen dirugikan. Semua rugi kecuali pedagang kecil," ujar analis senior yang enggan disebut namanya itu.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful mengungkapkan pihaknya tengah melakukan moratorium perijinan pembukaan gerai minimarket baru dan berencana membatasi jam operasi maksimal 12 jam per hari untuk memberikan kesempatan kepada pedagang kecil untuk mencari rejeki. Pemda DKI berencana merevisi Perda No.2 tahun 2002 tentang perpasaran swasta.
Menurut Djarot, minimarket bisa bekerjasama dengan pedagang kecil. Djarot mencontohkan, misalnya pedagang membuat jajanan pasar dan produknya dijual di minimarket tersebut.
Pemerintah menyatakan aturan ini didasari pada temuan bahwa setiap satu minimarket diperkirakan dapat menyebabkan 20 warung kecil di sekitarnya mati karena minimarket memiliki keunggulan dalam hal kelengkapan barang dagangan, tempat yang lebih bersih, serta harga yang ditawarkan lebih murah.
Berdasarkan data Bareksa, dalam empat tahun terakhir jumlah gerai yang dioperasikan oleh tiga perusahaan yang tercatat di bursa efek telah tumbuh tiga kali lipat dibanding tahun 2008.
Salah satu contohnya, gerai Alfamart milik PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) di tahun 2013 tercatat memiliki gerai 8.557 gerai atau meningkat 2,94 kali dibandingkan tahun 2009 lalu. Pertumbuhan gerai paling mencengangkan ditunjukkan oleh 7-Eleven milik PT Modern Internasional Tbk (MDRN). Dalam periode yang sama, gerai 7-Eleven tumbuh menjadi 150 dari hanya 1 gerai.
Grafik: Perbandingan Pertumbuhan Gerai Minimarket Alfamart, MIDI, dan 7-Eleven Tahun 2009-2013
Sumber: Bareksa.com
Menanggapi rencana pembuatan aturan di atas, Direktur Keuangan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) Tomin Widian kepada Bareksa.com mengungkapkan pihaknya akan mendukung peraturan pemerintah itu.
“Kami mendukung apapun peraturannya. Untuk peraturan tentang minimarket yang menyuplai 20 warung, kami sudah melakukannya. Di Alfamart, kami punya yang namanya Tim SSP (Store Sales Point), bertugas menjual barang-barang ke toko sekitar dan saat ini toko kecil yang menjadi member aktif kami sudah mencapai 9 ribu unit.”
Tomin menambahkan, pihaknya menjual produk ke toko sekitarnya dengan marjin yang kecil, sekitar 2 persen dari harga beli.
“Harganya lebih murah dibandingkan jika mereka membeli dari distributor. Agar mereka bisa bersaing dengan minimarket. Selain itu, mereka juga mendapatkan bimbingan bagaimana inventory management, penataan barang, dan berbagai pelatihan mengenai pengelolaan toko. Dan semua itu tidak dipungut bayaran.”
Terkait pembatasan jarak antar minimarket, Tomin menilai hal tersebut murni persaingan bisnis. Sehingga pemerintah tidak seharusnya melarang-larang. Tomin pun menganalogikan persaingan usaha antar tukang bakso.
“Misalkan ada satu tukang bakso ramai pembeli, kemudian ada tukang bakso lain yang mau berdagang di dekat tukang bakso pertama. Apa harus dilarang? Tidak bisa, kan? Itu sudah murni persaingan. Begitu juga dengan Alfamart, Indomaret, dan 7-Eleven.”
Tetapi, kalau pemerintah tetap menerbitkan aturannya, Tomin menyatakan pihaknya akan mengikuti aturan tersebut.
“Sepanjang aturan itu berlaku untuk semua tanpa dan tidak ada satu pihak yang diuntungkan, kami akan ikut.” (qs)