Bareksa.com - Lembaga pemeringkat internasional Standard & Poor's (S&P) dikenai sanksi oleh regulator AS terkait rating yang dianggap menyesatkan investor selama krisis finansial 2007-2009. Sanksinya adalah denda $77 juta dan larangan memberi rating komersial untuk efek beragun aset selama setahun.
Seperti dikutip Reuters, hal ini merupakan pertama kalinya Securities and Exchange Commission (SEC) memberikan denda sipil terhadap salah satu dari tiga besar pemeringkat rating semenjak mendapat kewenangan pada 2006. SEC berharap akan ada tindakan lebih tegas lagi.
S&P tidak menyangkal ataupun membenarkan tuduhan yang diumumkan pada Rabu 21 Januari 2015. Keputusan itu memengaruhi efek yang diterbitkan oleh para conduit lenders, yaitu lembaga yang mengolah surat hipotek menjadi efek yang dapat dijual kepada investor.
"Keputusan ini tidak memengaruhi peringkat kredit yang dikeluarkan S&P Ratings atau cara S&P Ratings melakukan analisis kredit di bawah kriteria yang relevan," ujar lembaga tersebut dalam pernyataan resminya.
Para analis riset menilai dampak sanksi pelarangan penerbitan rating itu tidak terlalu besar bagi S&P dan bagi keuangannya.
"Meski suspensi selama setahun merupakan hal yang memalukan bagi S&P, hal itu hanya memberi efek sedikit bagi keuangannya karena pangsa pasar S&P kecil dalam ceruk ini," ujar laporan Piper Jaffray.
Pasar efek beragun aset komersial mencakup hanya 1 persen dari keseluruhan pendapatan S&P, menurut Piper Jaffray. S&P sepanjang 2013 mencatat pendapatan $4,9 miliar, menurut laporan tahunannya. Departemen Kehakiman AS menuntut lembaga tersebut pada Februari 2013 dan mengklaim rugi lebih dari $5 miliar akibat efek yang diberi peringkat oleh S&P selama periode krisis finansial 2007-2009. (al)