PKPU BII Dikabulkan Pengadilan; Ada Wasit Dalam Restrukturisasi PT Dhiva

Bareksa • 19 Jan 2015

an image
Gedung Bank Internasional Indonesia di Surabaya (Bareksa)

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 4 Maret 2015.

Bareksa.com - Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BNII) kepada PT Dhiva Inter Sarana (DIS). Kuasa Hukum BNII, Duma Hutapea mengatakan setelah ini maka proses restrukturisasi dapat lebih terbuka.

PT DIS yang bergerak di bidang perdagangan pipa untuk sektor minyak dan gas merupakan salah satu debitur BNII yang gagal bayar atas utang senilai Rp649,29 miliar (asumsi nilai tukar Rp12.000 per dolar AS) terhitung per 5 Juni 2014. (selengkapnya baca disini: EKSKLUSIF: Kredit Rp650 M Macet, BII-Maybank Gugat Pailit PT Dhiva)

Kepada Bareksa.com, Senin 19 Januari 2015  Duma mengaku senang karena majelis hakim menilai semua syarat dan ketentuan yang diminta untuk mengajukan PKPU sudah terpenuhi.

"Saya mengapresiasi keputusan karena sudah sesuai dan apa yang yang diharapkan," katanya.

Proses PKPU selanjutnya akan terbuka untuk umum dan rekstrukturisasi yang selama ini didengungkan oleh PT DIS akan segera terlaksana. Jalan ini, menurut Duma, adalah jalan yang baik dan terang-terangan namun diatas dasar hukum. (baca juga: KRONOLOGI: Aliran Kredit Rp650 M BII-Maybank pada Sang Dhiva)

Pada sidang hari ini, setelah mendengarkan penjelasan dari pihak termohon dan pemohon pengadilan memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Rabu, 4 Maret 2015.

Pengadilan juga telah menetapkan pengurus yang nantinya akan mengawasi kegiatan dan juga proses pembayaran utang.

Duma mengatakan selanjutnya PKPU akan memasuki proses lebih lanjut dan terbuka untuk umum. (baca juga: Pengacara BII-Maybank: Kredit Macet Dhiva Juga di 4 Bank lain, Total Rp1,2 T) (np)