Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menertibkan 19.340 lembaga keuangan mikro (LKM) yang belum berbadan hukum per akhir 2014, sehingga pengawasan dan perlindungan terhadap nasabah menjadi lebih baik.
Dengan mengimplementasikan tiga peraturan yang baru diluncurkan tahun lalu, OJK pun menargetkan seluruh LKM yang ada di Indonesia, baik yang berbentuk koperasi atau perusahaan, dapat terdaftar di akhir Januari 2016.
Tiga peraturan yang dimaksud adalah POJK No.12/2014 tentang perizinan usaha dan kelembagaan LKM, POJK No.13/2014 tentang penyelenggaraan usaha LKM, dan POJK No.14/2014 tentang tentang pembinaan dan pengawasan LKM.
"Aturan ini dibuat untuk menertibkan LKM yang ada. Jika tidak ditertibkan, akan timbul permasalahan nantinya," ungkap Plt. Direktur LKM OJK Suparman di depan wartawan 15 Januari 2015.
Suparman pun mengambil contoh kasus penipuan Koperasi Langit Biru. Koperasi yang bergerak di bidang pengelolaan hasil peternakan tersebut telah membawa kabur dana dari 125 ribu nasabahnya.
"Yang terdaftar saja masih bisa melakukan penipuan, apalagi jika tidak terdaftar. Sehingga, diperlukan undang-undang (UU No.1 tahun 2013)."
Dengan aturan ini, diharapkan pelayanan satu atap dapat diimplementasikan, sehingga operasional edukasi dan pengawasan dapat lebih efisien. Berkaitan dengan pengajuan ijinnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi LKM.
"LKM yang mau mengajukan ijin harus menyertakan laporan tentang jumlah modal yang disetor, anggaran dasar yang sudah disahkan instansi berwenang, rencana kerja, SOP (prosedur operasional standar), serta susunan pengurus dan direksinya."
Kegiatan usaha LKM meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat. Jasa tersebut bentuknya adalah pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggotanya dan masyarakat. (hm)