Bareksa.com - Hari ini, Senin 12 Januari 2015, sidang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Dhiva Intern Sarana (DIS) yang diajukan PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BNII) digelar. Ini merupakan sidang perdana dan dihadiri kedua belah pihak. (Baca juga: Kredit Rp650 M Macet, BII-Maybank Gugat Pailit PT Dhiva)
PT Dhiva diwakili oleh kuasa hukum mereka yakni Rico Pandeirot dari OCK Associates. Pada persidangan ini, pihak Dhiva menyatakan meminta waktu untuk memenuhi segala kelengkapan legal yang dipersyaratkan.
Ditanya soal perkara ini, Rico mengatakan belum bisa memberikan komentar secara terperinci. "Besok kami baru akan memperlihatkan bukti legal dan juga jawaban atas pertanyaan dari kreditur," katanya kepada Bareksa.
Sidang kembali ditunda hingga 20 Januari 2015 nanti.
Adapun kuasa hukum BII-Maybank, Duma Hutapea, menyatakan kredit bermasalah PT Dhiva bukan hanya di bank kliennya, tapi juga di empat bank lainnya, yakni DBS, Permata, BRI dan CIMB. Di empat bank ini, total kredit bermasalah PT Dhiva mencapai Rp547 miliar. “Jadi bukan cuma BII saja," katanya. (Baca: Dhiva, Jero Wacik, dan Kredit Macet Rp650 M di BII-Maybank)
Duma mengklarifikasi isi surat panggilan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat -- yang dikutip Bareksa dalam berita-berita sebelumnya -- bahwa yang diajukan BII-Maybank bukanlah permohonan pailit melainkan PKPU untuk memberikan kesempatan PT Dhiva membayar utang. Duma menyatakan kliennya hanya ingin mendapat kepastian pelunasan kredit sebesar Rp650 miliar tersebut.
Artinya, total jenderal, jumlah kredit bermasalah PT Dhiva di BII-Maybank plus empat bank lain itu mencapai sekitar hampir Rp1,2 triliun. (Baca: KRONOLOGI: Aliran Kredit Rp650 M pada Sang Dhiva)
"Selama ini proses restrukturisasi belum pernah dilakukan secara hukum. Oleh karena itu BII ingin pembayaran utang ini ada tenggang waktunya sehingga jadwalnya menjadi jelas," ia menerangkan. (kd)