Berita / / Artikel

Subsidi BBM dalam APBN-P 2015 Hanya Rp56 Triliun

• 10 Jan 2015

an image

Subsidi BBM yang diajukan turun 79,7 persen dan akan dialihkan untuk pembangunan infrastruktur

Bareksa.com -- Pemerintah berencana memangkas alokasi subsidi bahan bakar minyak (BBM) sebesar 79,7 persen menjadi hanya Rp56 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 yang akan diusulkan ke parlemen. 

Menteri Keuangan Bambang S. Brodjonegoro mengatakan pemangkasan subsidi tersebut akan memberikan ruang fiskal sebesar Rp230 triliun yang dapat digunakan untuk pengembangan sektor yang diutamakan. 

"Subsidi BBM tadinya Rp276 triliun di 2015, dalam APBN-P menjadi Rp81 triliun, termasuk Rp25 triliun untuk membayar utang kita ke Pertamina carryover tahun lalu. Jadi subsidi BBM murni hanya Rp56 triliun. Ruang fiskal secara umum menjadi Rp230 triliun," ujarnya dalam paparan media di Jakarta 9 Januari 2015. 

Sementara itu, pemerintah akan menggunakan Rp155 triliun belanja tambahan untuk sejumlah kementerian. Alokasi tambahan terbesar akan masuk ke Kementerian Pekerjaan Umum sekitar Rp33 triliun, diikuti Kementerian Perhubungan Rp20 triliun dan Kementerian Pertanian Rp16 triliun. 

"Kenapa tiga kementerian tersebut? Karena tiga kementerian tersebut yang ditetapkan presiden menjadi prioritas untuk bisa mewujudukan visi misi dari kedaulatan pangan, energi, mendorong pariwisata, dan seterusnya," jelasnya. 

Dia pun menambahkan bahwa Kementerian PU akan fokus ke waduk dan irigasi, terutama irigasi primer dan sekunder. Lalu kemudian di jalan, konektivitas, dan pembangunan perumahan.
 
Di saat yang sama, Kementerian Perhubungan akan fokus ke pembangunan kereta api, terutama kereta api di luar Jawa. Selain itu, pelabuhan dan bandara akan menjadi prioritas. 

"Kementerian Pertanian fokusnya ke irigasi tersier, alat mesin pertanian, bantuan pupuk, bantuan benih, sehingga musim tanam dan produktivitas akan lebih baik. Itu garis besar dari tambahan belanja," katanya. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pemerintah telah mencabut subsidi untuk BBM dengan RON 88 (Premium) sejak 1 Januari 2015 dan akan mengatur harga setiap sebulan sekali tergantung dengan harga keekonomian di pasar minyak dunia.(al) (Baca juga: Simpang Siur, Begini Persisnya Bunyi Kebijakan Baru BBM Per 1 Januari 2015)

Tags: