Pemerintah Lelang Sukuk Rp2 Triliun Pekan Depan

Bareksa • 09 Jan 2015

an image
Pembukaan Masa Penawaran Sukuk Negara Ritel Seri SR-005 (DJPU)

Ada tiga seri yang akan dilelang dengan imbalan 8,25 persen hingga 9,00 persen.

Bareksa.com - Pemerintah akan kembali melakukan lelang beberapa seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN/sukuk negara) pada Selasa (13/1) pekan depan. Target indikatif yang ditetapkan pemerintah melalui lelang ini sebesar Rp2 triliun.

Berdasarkan keterangan dari Kementerian Keuangan, pemerintah akan melelang tiga seri SBSN berbasis proyek (Project Based Sukuk) serta satu seri SBSN jangka pendek. SBSN berbasis proyek yang akan dilelang yaitu seri PBS006 (reopening), PBS007 (reopening) dan PBS008 (reopening). Sementara, SBSN jangka pendek yang akan dilelang yaitu seri SPN-S 14072015 (new issuance).

SBSN seri PBS006 akan jatuh tempo pada 15 September 2020 dan menawarkan imbalan sebesar 8,25 persen. Seri PBS007 akan jatuh tempo pada 15 September 2040, dan menawarkan imbalan sebesar 9,00 persen. Untuk seri PBS008, akan jatuh tempo pada 15 Juni 2016.

Penerbitan ketiga seri SBSN tersebut menggunakan akad ijarah asset to be leased, dengan underlying asset berupa proyek/kegiatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015.

Sementara, seri SPN-S 14072015 akan jatuh tempo pada 14 Juli 2015 dan menawarkan imbalan berupa diskonto. Penerbitan SBSN ini menggunakan akad ijarah sale and lease back, dengan underlying asset Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan bangunan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Yudi Pramadi dalam keterangan resminya menyatakan bahwa lelang akan dibuka pada 13 Januari 2015 pukul 10.00 WIB dan ditutup pada pukul 12.00 WIB. Hasilnya akan diumumkan pada hari yang sama setelah pukul 15.30 WIB. Sementara, setelmen akan dilakukan pada 15 Januari 2015.

Lelang ini bersifat terbuka (open auction) dengan metode harga beragam (multiple price). Dengan demikian, pada prinsipnya semua pihak, baik investor individu maupun institusi dapat menyampaikan penawaran pembeliannya (bids). Namun, dalam pelaksanaannya, penyampaian bids harus melalui peserta lelang yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan