Proyek Smelter Mangkrak, Asosiasi Minta Komitmen Pemerintah

Bareksa • 08 Jan 2015

an image
Peta Sebaran Mineral di Indonesia (Dirjen Minerba ESDM)

Ada tiga syarat yang belum terjamin dalam Permenkeu no.153 tahun 2014

Bareksa.com - Kemajuan pembangunan fasilitas pengolah bahan tambang mineral nasional masih jalan di tempat karena tidak ada jaminan dari pemerintah untuk kepastian investasi perusahaan tambang.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia Syahrir AB mengatakan perusahaan tambang bersedia membangun smelter. Namun, setidaknya ada tiga syarat yang tidak bisa dijamin oleh pemerintah ketika perusahaan tambang membangun smelter.

"Masalahnya pemerintah tidak bisa menjamin tiga syarat dalam Permenkeu no.153 tahun 2014 yang saling berkaitan, yaitu feasibility study, ketersediaan bahan baku, dan lokasi pembangunan smelter,”ungkap Syahrir kepada Bareksa.com.

Syahrir pun mengambil contoh kasus pembangunan smelter Freeport yang membutuhkan dana investasi sebesar $2,3 miliar.  

Untuk itu, Freeport pun telah melakukan feasibility study dan memperkirakan ketersediaan bahan baku 1,6 hingga 2 juta ton agar pihaknya mendapatkan keuntungan dari investasinya tersebut.

“Jumlah tersebut kan setara dengan produksi Freeport hingga tahun 2041. Nah, apa pemerintah sanggup menjamin kontrak Freeport sampai tahun itu. Sementara, kontrak Freeport akan habis tahun 2021," tuturnya.

Selain itu, Syahrir menilai penentuan lokasi smelter juga menjadi masalah karena harus mempertimbangkan listrik, infrastruktur dan sumber daya manusia yang memadai. Menurutnya, Gresik adalah tempat yang cocok untuk pembangunan smelter.

Selain tiga alasan tersebut, dia berpendapat produksi sampingan smelter Freeport berupa slag dan sulfat dapat digunakan oleh industri semen dan petrokimia yang banyak terdapat di Gresik.

“Tapi kan tidak bisa semudah itu. Papua pasti menuntut pembangunan smelter di Papua. Karena Freeport sudah 40 tahun melakukan penambangan di sana," jelasnya.

Sementara itu, seperti dikutip Kontan, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R. Sukhyar mengatakan izin perpanjangan operasi Freeport harus dibicarakan lintas kementerian. Bahkan, pihaknya sudah melapor ke Menteri ESDM.

Syahrir pun menyarankan kepada pemerintah agar dapat memberikan kepastian bagi pengusaha pertambangan sehingga investasi yang telah dikeluarkan oleh pengusaha dapat dipetik hasilnya.

“Kami butuh kepastian karena untuk membangun smelter dibutuhkan dana yang tidak sedikit. Tapi saat ini kan Menteri ESDM sedang fokus di bidang migas. Untuk minerba (mineral dan batubara), belum ada pembahasan." tukas Syahrir.

Dalam Permenkeu no.153 tahun 2014, pemerintah mensyaratkan perusahaan tambang yang membangun smelter harus memenuhi tiga belas syarat berikut ini. 

1. Penempatan jaminan kesanggupan

2. Conditional sales purchase agreement (CSPA)

3. Pasokan bahan baku

4. Fase studi (studi kelayakan)

5. Perijinan

6. Pertugasan lokasi

7. Penyiapan infrastruktur

8. Rekayasa dasar

9. Pengadaan peralatan

10. Konstruksi

11. Mechanical completion

12. Commissioning

13. Produksi

(hm)