POLICY FLASH: Eksportir Wajib Sertakan L/C; OJK Jajaki Perjanjian dengan Korsel

Bareksa • 07 Jan 2015

an image
Suasana pelabuhan peti kemas Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara. (ANTARA FOTO/OJT/Sigid Kurniawan)

Pemprov DKI Jakarta akan bangun jalur layang untuk KRL Jabodetabek dan Transjakarta untuk kurangi kemacetan

Bareksa.com - Berikut isu kebijakan yang kami peroleh dari koran hari ini:

- Pemerintah akan memberlakukan kembali ketentuan wajib penyertaan dokumen letter of credit (L/C) bank lokal bagi para eksportir di Indonesia. Aturan ini hanya berlaku bagi ekspor produk hasil pertambangan batubara, mineral, serta ekspor minyak kelapa sawit.

- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menjajaki perjanjian bilateral dengan otoritas keuangan Korea Selatan (Korsel) mengenai ekspansi perbankan Indonesia ke Korsel yang rencananya akan ditandatangani pada April 2015.

- Keputusan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memangkas setoran dividen perusahaan BUMN sudah bulat. Besarnya pemangkasan masing-masing perusahaan berbeda dan akan disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan kapasitas masing-masing perusahaan.

- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berjanji untuk mengatasi sumbatan (bottlenecking) investasi di sektor agribisnis. Selain itu, BKPM akan melakukan sejumlah langkah untuk menjaga dan meningkatkan investasi terkait sektor pertanian di dalam negeri dengan berkoordinasi dengan Kementerian Teknis.

- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan pembangunan sarana transportasi umum yang terintegrasi dalam rangka mengurai kemacetan, salah satunya pembangunan jalur layang untuk KRL Jabodetabek dan Transjakarta.