Berita / / Artikel

Status Eks Bank Century Belum Rampung, J Trust Suntik Dana Rp300 Miliar

• 30 Dec 2014

an image
Penjualan Bank Mutiara Nasabah menggunakan fasilitas anjungan tunai mandiri di Kantor Cabang Utama Bank Mutiara, Jakarta (FOTO ANTARA/Rosa Panggabean)

Status kepemilikan publik belum diputuskan sejak akuisisi oleh J Trust Co.

Bareksa.com - PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) melakukan right issue tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (private placement) senilai Rp300 miliar untuk pengembangan usaha, padahal status kepemilikan publik setelah akuisisi oleh entitas Jepang masih belum diputuskan. 

Pembeli siaga dalam aksi korporasi ini adalah J Trust Co Ltd, perusahaan investasi berbasis di Jepang yang baru saja mengakuisisi 99,00 persen saham Bank Mutiara. J Trust merupakan pemenang tender yang rela membayar Rp4,41 triliun untuk mengambil alih bank ini dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

Berdasarkan keterbukaan informasi, rencana aksi korporasi dilakukan guna meningkatkan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio / CAR) menjadi 14,2 persen pada Desember 2014 dari 13,53 persen pada akhir September 2014. Peraturan OJK menetapkan minimal CAR dari suatu bank sebesar14 persen. 

"Setelah right issue tanpa HMETD, kepemilikan saham dari pemegang saham lainnya akan mengalami dilusi sebesar 0,036 persen," tulis Pjs Sekretaris Perusahaan Bank Mutiara Hartono Karyatin dalam keterbukaan informasi, 29 Desember 2014. 

Berkaitan dengan pengalihan saham publik sebesar 0,004 persen kepada J Trust, perseroan masih menunggu hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi. LPS sedang melakukan pengajuan putusan atas pengambil alihan saham publik sesuai dengan pasal 42 UU no. 24 tentang LPS. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, J Trust akan mendirikan sebuah badan hukum Indonesia yang dimiliki seluruhnya oleh afiliasi entitas Jepang ini untuk mengambil alih saham yang masih dipegang LPS. Dan setelah terpenuhinya kondisi-kondisi tertentu, perusahaan baru tersebut juga akan mengambil alih saham publik. 

Bank yang dulu dikenal sebagai Bank Century ini dulu mendapat dana talangan Rp6,7 triliun dari Pemerintah Indonesia pada saat krisis finansial global tahun 2008 dan diambil alih oleh LPS. LPS sudah menyelesaikan pemindahan kepemilikan pada bulan lalu untuk mematuhi batasan masa pemegangan saham maksimal 6 tahun.

Hingga saat ini, perdagangan saham BCIC masih mengalami suspensi. (np)

Tags: