Bareksa.com - Kerugian yang diderita oleh sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akibat depresiasi rupiah membuat pemerintah berencana untuk membatasi utang luar negeri perusahaan pelat merah, khususnya yang juga berstatus sebagai emiten.
Perusahaan yang seluruh pendapatannya dalam bentuk rupiah, tidak boleh memiliki utang valas yang mencapai 100 persen dari total utangnya. "Kalau mau ambil resiko utang, mungkin 10-20 persen saja," ungkap Rini Mariani Soemarno, Menteri BUMN.
Perusahaan BUMN berpendapatan rupiah dinilai terlalu berani mengambil pinjaman dalam dolar Amerika karena alasan suku bunga valuta asing lebih murah ketimbang di dalam negeri. Namun dilihat dari fluktuasi nilai tukar, suku bunga yang murah justru tergerus dan menyebabkan beban bagi neraca keuangan perseroan. (np)
Bisnis Indonesia, hal 9.