Bareksa.com - Pengembang menyambut baik kabar akan adanya pengurangan persentase uang muka (Down Payment / DP) dalam kebijakan Loan to Value (LTV) yang dikeluarkan Bank Indonesia.
Dalam analisis riset Maybank-Kim Eng yang telah disampaikan kepada nasabah menyampaikan bahwa penyempurnaan aturan LTV yang akan dilakukan BI kemungkinan dengan penurunan untuk rumah kedua dan ketiga.
Pasalnya sejak BI mengeluarkan aturan kenaikan DP untuk rumah kedua dan ketiga masing-masing menjadi sebesar 40 persen dan 50 persen, berakibat pada penurunan kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kepemilikan apartemen (KPA), ungkap laporan tersebut.
Melihat dari data BI, memang pertumbuhan KPR dan KPA terus mengalami penurunan. Pada bulan September 2014, pertumbuhannya hanya sebesar 12,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Padahal jika dilihat pada bulan September 2013 pertumbuhannya dapat mencapai 32 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Grafik. Pertumbuhan KPR & KPA
Sumber: Bank Indonesia, diolah Bareksa.com
Ketua Asosiasi Pengembang Properti Real Estate Indonesia (REI), Eddy Hussie, kepada Bareksa, Senin 1 Desember 2014 mengungkapkan mendukung penuh sikap BI jika ingin melakukan penurunan persentase uang muka ini.
"Kalau ada penurunan itu berita baik buat kami, kami sangat mendukung penuh, tapi saya belum mendengar ada kabar itu," katanya.
Sejak dulu, REI berharap kebijakan LTV ini ditinjau kembali. Alasannya karena masih banyaknya kebutuhan rumah untuk generasi selanjutnya.
Ia mengungkapkan, para pembeli rumah baru sebagian besar masih mendapatkan bantuan dari orang tua mereka. Namun jika orang tua melakukan hal tersebut akan dihitung sebagai rumah kedua dan uang mukanya sangat memberatkan.
Anggota REI pun menurutnya banyak yang mengeluhkan penurunan penjualan semenjak aturan LTV diterapkan tahun lalu. Belum lagi ditambah aturan KPR indent yang juga dikeluarkan oleh BI yang akan membuat perkembangan properti semakin tertekan. (np)