Kepemilikan Institusi pada Obligasi Negara Ritel akan Dibatasi

Bareksa • 27 Nov 2014

an image
Peresmian Penerbitan Obligasi Negara Ritel seri ORI011 yang dilaksanakan pada hari Rabu, 1 Oktober 2014 di Hutan Kota, Srengseng, Jakarta Barat - (DJPU)

Sehingga surat utang negara untuk ritel ini bisa kembali kepada tujuan awalnya, yakni memenuhi kebutuhan investor ritel

Bareksa.com - Pemerintah akan membatasi kepemilikan institusi di instrumen surat utang negara ritel dengan menerapkan sistem dan aturan yang akan mengontrol transaksi surat utang tersebut di pasar sekunder, misalnya dengan menjaga porsi ritel di sekitar 50 persen.

Data per 24 November menunjukkan, dari outstanding obligasi ritel senilai Rp104,3 triliun, kepemilikan individu/ritel hanya 29,7 persen.

"Melalui sistem infrastruktur tersebut, akan dilakukan monitoring. Misalnya tahun ini instrumen ritel dijaga hingga 50 persen. Nah, ketika kepemilikan ritel sudah mencapai 50 persen, kemudian ada transaksi beli yang dilakukan oleh institusi di pasar sekunder, sistem tersebut akan langsung menolak secara otomatis," jelas Loto Srinaita Ginting, Direktur SUN Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang.

Meski demikian, pihaknya tidak akan gegabah langsung membatasi hingga 50 persen. Menurutnya, batasan itu bisa dilakukan secara bertahap, misalnya dimulai dari 40 persen, hingga bisa di atas 50 persen. Sehingga surat utang negara untuk ritel ini bisa kembali kepada tujuan awalnya, yakni untuk memenuhi kebutuhan investor ritel. (qs)

 

Bisnis Indonesia, hal 10.