Peraturan Reksadana Online Segera Terbit; Penundaan Karena OJK 'Understaffed'

Bareksa • 17 Nov 2014

an image
Sardjito, Wakil Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, menjawab pertanyaan peserta mengenai aturan reksana online yang tertunda penerbitannya dalam acara Annual Capital Market Outlook yang diselenggarakan oleh Citi Securities di Hotel Grand Hyatt di Jakarta.Sardjito, Wakil Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, menjawab pertanyaan peserta mengenai aturan r

OJK tetap miliki komitmen untuk terbitkan aturan yang akan meluaskan jangkauan penjualan reksadana ini dalam waktu dekat

Bareksa.com - Peraturan mengenai transaksi reksadana online yang selama ini tertunda disebabkan oleh kekurangan staf pegawai (understaffed) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ujar Sardjito, Wakil Komisioner bidang Pengawasan Pasar Modal.

Walaupun begitu, OJK tetap memiliki komitmen untuk dalam waktu dekat mengeluarkan aturan yang dapat meluaskan jangkauan penjualan reksadana ini, tambah Sardjito dalam acara Annual Capital Market Outlook yang diselenggarakan oleh Citi Securities pada hari ini di Hotel Grand Hyatt.

"Banyak sekali draft regulasi, sementara staffing di biro hukum OJK masih kurang," ujar Sardjito, yang tidak bersedia memberikan detil sampai dimana proses penyusunan aturan sudah dilakukan. Aturan yang akan terbit ini akan menjadi dasar pemberian ijin Agen Penjual Reksadana (APERD) kepada portal online.

"Sudah di meja saya. Kita akan keluarkan aturannya in the very immediate future," tambah Sardjito yang berbicara campur dalam Bahasa Inggris, saat menjawab pertanyaan salah satu peserta acara di Hotel Grand Hyatt hari ini.

"Sekarang beli tiket kereta api saja sudah bisa dilakukan di Indomaret. Kedepan, selain secara online, reksadana juga dapat dibeli di Indomaret, Seven-Eleven. Tentunya ini lebih convenient bagi nasabah," tambah Sarjito.