Bareksa.com - PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT) digugat investor yang menanamkan modal usaha kepada Cipaganti Group karena melelang aset yang seharusnya menjadi jaminan atas pengembalian modal investor sesuai dengan surat PKPU tanggal 23 Juli 2014.
Dalam surat tersebut berisi seluruh aset milik Cipaganti Grup termasuk milik Cipaganti Citra Graha menjadi jaminan atas utang-utang para kreditor koperasi Cipaganti.
Penggugat menuntut aset berupa tanah seluas total 2.309 m2 yang berada di daerah Pasteur, Bandung yang dilelang oleh PT Bank MNC Internasional Tbk (d/h Bank ICB Bumiputera) (BABP) pada tanggal 23 Oktober 2014.
Cipaganti memang memiliki utang kepada Bank MNC dimana salah satunya yakni fasilitas kredit investasi III sebesar Rp14 miliar dengan bunga 14 persen per tahun memiliki jaminan berupa bangunan dan tanah yang menjadi objek gugutan.
Fasilitas utang tersebut dikeluarkan pada September 2010 dan akan jatuh tempo pada tahun 2020. Fasilitas tersebut juga memperoleh Hak Tanggungan Peringkat I sebesar Rp6,45 miliar. (np)