Suspend Saham Indo Tambangraya Megah Dicabut

Bareksa • 10 Nov 2014

an image
Pekerja memadatkan tanah (AntaraFoto/Indrianto Eko Suwa)

Permohonan pernyataan pailit dicabut karena karena telah mencapai kesepakatan.

Bareksa.com - Manajemen PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG ) meminta Bursa Efek Indonesia mencabut suspensi sahamnya di seluruh pasar, mulai sesi pertama hari ini, Senin 10 November 2014 seperti dilansir IQ Plus setelah sebelumnya digugat pailit oleh Dante Lovejoy Creighton Braham.

Dikutip dari Okezone.com permohonan pernyataan pailit tersebut berkaitan dengan perselisihan ketenagakerjaan. Namun pada hari ini, penggugat mencabut permohonan pernyataan pailit yang diajukannya karena telah mencapai kesepakatan sesuai korespondensi.

"Dengan penyelesaian ini kami mohon suspensi atas saham ITMG dapat dicabut mengingat nilai sengketa tidak material hanya US$180.000," ujar Edward Manurung, Direktur ITMG.

Sementara itu PT Bursa Efek Indonesia juga telah menyatakan pencabutan suspensi saham ITMG melalui pengumuman resmi di BEI. Dengan demikian saham ITMG bisa kembali diperdagangkan pada sesi II perdagangan Senin, 10 November 2014.