Saham Indo Tambangraya Megah di Suspend Setelah Digugat Pailit

Bareksa • 10 Nov 2014

an image
Ilustrasi (FOTO ANTARA/Dhoni Setiawan)

ITMG harus membayar sisa upah perjanjian kerja dalam kurun waktu tertentu dengan nilai $180 ribu

Bareksa.com - Saham salah satu perusahaan pemasok batu bara di Indonesia, PT Indo Tambangraya Megah Tbk  (ITMG) disuspen oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai sesi pertama hari ini. Suspen ini dilakukan usai BEI menerima permohonan pernyataan kepailitan dari penggugat, seperti di kutip Tribunnews.com.

“Penghentian sementara perdagangan efek ITMG di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan hari Senin," kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group I BEI, I Gede Nyoman Yetna, dilansir IQ Plus, Senin 10 November 2014.

Dengan adanya keputusan tersebut, Bursa meminta kepada para pemilik untuk memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh ITMG. Ia melanjutkan, permohonan kepailitan ini berkaitan dengan perselisihan ketenagakerjaan antara para pekerja dan ITMG .

Menurut Gede, ITMG juga harus membayar sisa upah perjanjian kerja dalam kurun waktu tertentu dengan nilai US$180 ribu. Hal ini telah dilaporkan ITMG pada BEI pada 4 Maret 2014 lalu dan OJK pada 11 Maret 2014.