Bareksa.com - Bank Indonesia mengeluarkan aturan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri korporasi non-bank untuk menurunkan rasio pembayaran utang terhadap pendapatan ekspor (Debt Service Ratio/DSR). Dalam 3-4 tahun mendatang, ditargetkan DSR dapat kembali ke level normal di kisaran angka 30 persen.
Deputi Gubernur BI Perry Warjoyo mengungkapkan langkah yang diambil BI ditujukan untuk membantu kestabilan ekonomi dalam jangka panjang. "Kita tidak membatasi korporasi untuk meminjam. Kalau mau pinjam, silahkan tapi hati-hati."
Aturan penerapan prinsip kehati-hatian tersebut memuat tiga aturan pokok. Pertama adalah rasio lindung nilai dimana korporasi non-bank wajib melakukan hedging dengan rasio sebesar 20 persen yang akan diberlakukan pada awal tahun 2015. Kedua, korporasi diwajibkan menyiapkan aset valasnya minimal 50 persen dari kewajibannya tiga bulan sebelum jatuh tempo utang. Terakhir, rating utang korporasi yang mempunyai utang luar negeri minimal setara dengan BB yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat. (qs)
Kontan, Hal. 2