Berita / / Artikel

Mahkamah Agung Nyatakan Bersalah Mantan Direktur IM2 Indosat

• 22 Oct 2014

an image
DH Data Services Indosat, Sharif Mahfoedz mempresentasikan tentang jaringan Indosat dalam menghadapi bulan Ramadhan di Kantor Pusat Indosat Jawa Tengah - (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Indar Atmanto bersalah dan dipidana penjara 8 tahun serta denda sebesar Rp300 juta.

Bareksa.com - PT Indosat Tbk (ISAT) menyampaikan informasi terkait kasus hukum dugaan penyalahgunaan frekuensi 2,1GHz oleh Indar Atmanto.

Mahkamah Agung telah memutuskan Indar Atmanto, mantan Direktur Utama IM2 bersalah dan dipidana penjara 8 tahun serta denda sebesar Rp300 juta dan juga menghukum PT Indosat Mega Media (IM2) untuk membayar uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp1,35 triliun.

Meskipun demikian, disampaikan jika Indar Atmanto maupun penasihat hukumnya belum menerima salinan lengkap dari Keputusan Mahkamah Agung tersebut.

Sehubungan dengan perkembangan itu, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku (PSAK No. 57; IAS 37 : Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi, dan PSAK 8; IAS 10 : Peristiwa setelah periode pelaporan), IM2 mencatat di dalam laporan keuangan per 30 Juni 2014, provisi untuk kontinjensi kasus hukum sebesar Rp1,35 triliun.

Pencatatan provisi akuntansi ini dilakukan semata-mata untuk kepatuhan terhadap prinsip akuntansi yang berlaku dan dengan mempertimbangkan kepentingan hukum pemegang saham minoritas. (np)

Tags: