Bareksa.com - Pemerintah dan DPR mendatang diharapkan memprioritaskan Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) dalam waktu dekat untuk mengantisipasi kemungkinan gejolak keuangan. Selain siklusnya kian rapat, gejolak keuangan berpotensi terjadi beberapa bulan ke depan menyusul rencana kenaikan suku bunga di Amerika Serikat.
Wakil Presiden Boediono mengungkapkan pengalaman krisis 1997-1998 mengajarkan bahwa kinerja ekonomi yang bagus selama bertahun-tahun dapat luluh lantak seketika akibat diterpa krisis keuangan global.
"Kita kena badai, tiba-tiba mundur kurang 10 tahun. Ketahanan stabilitas itu sangat penting dalam era globalisasi seperti ini. Jadi ke depan jangan hanya berpikir soal pertumbuhan ekonomi saja, tetapi juga menyiapkan Indonesia agar jangan sampai terkena badai lalu mundur lagi."
Boediono menilai benteng-benteng moneter, fiskal, dan perbankan harus diperkuat. Oleh karena itu, kerjasama antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan menjadi mutlak. Meski keempat lembaga tersebut telah memiliki protokol manajemen krisis, Boediono menilai hal itu tidaklah cukup. Terlebih jika pengambilan kebijakan saat krisis. Untuk itu, RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan harus menjadi prioritas.
"Kalau tidak, semua gamang,lho. Dulu sudah ada perpu saja dipermasalahkan. Apalagi sekarang enggak ada payung hukumnya. Siapa yang mau mengambil keputusan." (np)
Kompas, Hal. 19