Bareksa.com - Rencana PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) untuk menukar kepemilikan sahamnya dalam Mitratel dengan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) berpotensi melanggar UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara.
TLKM sebagai salah satu BUMN harus tunduk pada UU tersebut yang mensyaratkan persetujuan DPR sebelum aset negara dipindah tangankan. Anggota DPR Ferrari Romawi mengatakan rencana TLKM untuk melepas saham kepemilikan di anak usahanya, Mitratel, sesungguhnya sudah ditolak secara resmi oleh DPR RI.
"Jadi menurut saya, transaksi tersebut sangat berpotensi melanggar UU. Sebagaimana telah disampaikan oleh Panitia Kerja DPR Komisi 6 kepada Menteri BUMN," kata Ferrari.
DPR tetap tidak menyetujui, ketika TLKM mengajukan dua opsi untuk Mitratel ke DPR, yakni backdoorlisting atau penawaran umum perdana (initial public offering-IPO). (NP)
Bisnis Indonesia, hal 13