Berita / / Artikel

Tandatangani MoU, Larangan Rokok Asal Indonesia di Amerika Berakhir

• 08 Oct 2014

an image
Pekerja menyelesaikan pelintingan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) - (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Indonesia dan Amerika Serikat sepakat untuk mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak

Bareksa.com - Larangan penyebaran produk rokok beraroma di Amerika Serikat (AS) yang merugikan industri rokok asal Indonesia resmi berakhir setelah Pemerintah Indonesia dan AS sepakat untuk menandatangani MoU untuk mengakhiri kasus ini. 

"Indonesia dan Amerika Serikat sepakat untuk menandatangani MoU untuk mengakhiri kasus ini dengan penyelesaian yang mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak dan menyatakan bahwa kedua negara sepakat menutup kasus ini ," tegas Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Bachrul Chairi dikutip dari Kontan Online.

Bachrul menilai Indonesia tetap diuntungkan dalam MoU tersebut karena keputusan Dispute Settlement Body (DSB) di WTO tetap menyatakan bahwa AS bersalah setelah pada bulan April 2010 Indonesia mengadukan pelarangan AS tersebut ke WTO. Artinya, kesepakatan yang dicapai tidak akan menghapus fakta bahwa AS telah melanggar perjanjian WTO.

"Keuntungan lainnya, apa yang didapat Indonesia melalui penyelesaian di luar WTO ini lebih signifikan jika dibanding upaya langkah retaliasi senilai USD 55 juta dari total impor Indonesia dari Amerika AS ," ujar Bachrul.

Tags: