Sediakan 25% Lahan Petani, Astra Agro (AALI) Tak Khawatir UU Kebun: Kontan

Bareksa • 06 Oct 2014

an image
Perkebunan kelapa sawit - (Vibiznews)

Dengan adanya tambahan kebun plasma dari petani sekitar akan menambah jumlah produksi

Bareksa.com - Pasca Undang-Undang Perkebunan disahkan oleh parlemen, sejumlah kewajiban mengadang para pengusaha di sektor perkebunan. Selain soal pembatasan kepemilikan saham di sektor perkebunan oleh investor asing. Pasal lain yang juga menjerat pengusaha adalah kewajiban menyediakan lahan 20 persen untuk petani.

Direktur PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) Joko Supriyono mengatakan, saat ini perusahaannya sudah memiliki kebun plasma petani rakyat yang jumlahnya melebihi yang diharuskan UUN Kebun. Kebun plasma sudah mencapai 20-25 persen dari luas perkebunan kelapa sawit milik AALI.

"Yang masuk kebun plasma petani luasnya sekitar 65.000 hektar," kata Joko. Menurutnya, tuntutan penyediaan 20 persen lahan kebun plasma rakyat tidak terlalu memberatkan karena manfaatnya jauh lebih besar sebab perusahaan dapat mengejar produksi dengan memanfaatkan pihak ketiga.

Hanya saja, Joko menyarankan agar dalam Peraturan Pemerintah (PP) Perkebunan lebih memuat detail soal kerjasama dengan petani plasma. Selain itu, industri juga hanya turut mempersiapkan benih, teknologi, dan infrastruktur yang memudahkan petani plasma. Sehingga, produksi plasma juga sebaik dnegan kualitas pabrik. (NP)


Kontan, Hal. 15