Berita / / Artikel

Gugatan UU MD3 PDIP Ditolak MK; Mekanisme Pemilihan Pimpinan Wewenang DPR

• 30 Sep 2014

an image
Dua personel kepolisian melakukan penjagaan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (5/8). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Tetapi dalam sidang tersebut terdapat opini berbeda (dissenting opinion) dari dua hakim.

Bareksa.com - Gugatan terhadap UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang diajukan partai PDI-P ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasan MK menilai bahwa UUD 1945 tidak mengatur secara spesifik bagaimana susunan organisasi lembaga DPR termasuk cara dan mekanisme pemilihan pemimpinnya, demikian dikutip dari Yahoo News.

"Bagaimana organisasi termasuk mekanisme pemilihan pimpinannya adalah wilayah kebijakan pembentuk undang-undang (DPR RI)," ungkap Patrialis Akbar, Hakim Konstitusi seperti dilansir Kompas.

Sebelumnya PDIP menggugat pasal 84, Pasal 97, Pasal 104, Pasal 109, Pasal 115, Pasal 121, dan Pasal 152 UU MD3 yang merugikan hak konstitusi PDIP sebagai pemenang pemilu legislatif.

Akan tetapi, dalam sidang tersebut terdapat opini berbeda (dissenting opinion) dari dua hakim, yakni Maria Farida Indrati dan Arief Hidayat, yang menilai bahwa undang-undang ini seharusnya ditetapkan jauh-jauh hari sebelum pemilu digelar. Menurut mereka undang-undang ini cacat hukum karena ditetapkan di penghujung masa jabatan DPR RI dan di tengah masa transisi menuju pemerintahan dan DPR RI yang baru. (NP)

 

Tags: