Bareksa.com - Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI minggu lalu tidak akan bisa diimplementasikan sebelum Presiden mengeluarkan peraturan pelaksana.
Undang-undang yang kontroversial dan mendapat penolakan oleh masyarakat secara luas ini merubah mekanisme pemilihan gubernur, walikota, bupati di seluruh Indonesia dari langsung oleh rakyat, menjadi melalui anggota parlemen di daerah masing-masing (DPRD tingkat I untuk gubernur, DPRD tingkat II untuk bupati dan walikota).
"Peraturan pelaksana dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan," bunyi pasal 71 dari Undang-Undang Pilkada yang disahkan melalui perdebatan panjang yang diakhiri dengan voting di sidang paripurna DPR RI Jumat dini hari.
Pengesahan pada tanggal 26 September lalu ini mencerminkan hasil pertarungan antara kubu presiden terpilih Joko Widodo dengan kubu calon presiden kalah Prabowo Subianto.
Kubu Prabowo, yang sampai hari ini tercatat sebagai pemegang mayoritas kursi DPR RI periode 2014-2019, muncul sebagai pemenang dalam pertarungan ini, yang berarti menaikkan harapan kubu ini untuk menguasai posisi jabatan kepala-kepala daerah di Indonesia. (NP)