Kenaikan Tarif Cukai Rokok Diusulkan Diatas 10 Persen: Kompa

Bareksa • 16 Sep 2014

an image
Karyawan rokok di pabrik rokok golongan kecil (Antara foto/Arief Priyono)

Saat ini peraturan kenaikan tarif cukai rokok masih dibahas Badan Kebijakan Fiskal

Bareksa.com - Direktur Penerimaan, Peraturan Kepaebanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai Susiwijono Moegiarso mengusulkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau di atas 10 persen agar realisasi target penerimaan cukai tahun 2015 dapat mencapai Rp 125,9 Triliun.

"Kalau dihitung secara sistem tarif advalorum, maka diperlukan kenaikan tarif cukai yang cukup tinggi. Apalagi target penerimaan dari cukai rokok tahun depan mencapai Rp 119,75 Triliun atau tumbuh 7 persen dari target tahun ini."

Tarif kenaikan cukai rokok pada tahun depan tengah dibahas oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan diperkirakan terbit pada bulan Oktober 2014.

"Saat ini, belum dilakukan dengar pendapat dengan asosiasi. Mungkin dalam waktu dekat," ungkap Astera Prima Bhakti, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF.

Astera juga belum bisa menjelaskan mengenai kenaikan tarif cukai tembakau tersebut apakah sebagai fungsi budgeter atau regular. Menurutnya, bisa saja kenaikan tarif tembakau merupakan gabungan dari kedua fungsi tersebut.

Berdasarkan fungsi Bugdeter, kenaikan tarif cukai ditetapkan demi menambah sumber penerimaan negara untuk pembiayaan negara. Sedangkan jika didasarkan fungsi Regular, kenaikan tersebut digunakan sebagai alat pengatur sekaligus mendukung kebijakan pemerintah.


Kompas, Hal. 4