Asuransi Syariah Wajib Dipisah (Spin Off) Dari Perusahaan In

Bareksa • 16 Sep 2014

an image
Saham Sitara Propertindo masuk Daftar Efek Syariah - (Sindonews.com)

Perusahaan asuransi tidak lagi diizinkan untuk membuka unit usaha syariah

Bareksa.com - Pemerintah memberikan waktu 10 tahun untuk perusahaan asuransi melakukan pemisahan diri (spin off) dengan unit syariah sebagaimana tercantum dalam RUU Perasuransian yang akan menggantikan UU No. 2 Tahun 1992.

Peraturan itu rencananya akan diterapkan tidak untuk perusahaan yang telah memiliki Unit Syariah pada saat ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani  juga mengatakan perusahaan asuransi tidak lagi diizinkan untuk membuka unit usaha syariah. Langkah tersebut sebagai upaya pemerintah agar bisnis asuransi syariah dijalankan oleh suatu perusahaan tersendiri.

"Jadi kalau mau buka baru, harus langsung dalam bentuk perusahaan full syariah."

Firdaus menambahkan bahwa peraturan tersebut ditujukan agar bisnis asuransi syariah dijalankan lebih serius oleh pelaku usaha. (NP)

 

Kompas, Hal. 18