Dilansir dari KOMPAS, hak konsesi yang melekat pada badan usaha milik negara (BUMN) karya tersebut adalah dalam rangka melaksanakan penugasan pemerintah untuk membangun empat ruas jalan bebas hambatan di pulau Sumatera.
Keempat ruas tol itu: Medan–Binjai, Palembang–Indralaya, Pekanbaru–Kandis–Dumai, dan Bakauheni–Terbanggi Besar. Total panjangnya mencapai 322,98 kilometer.
Selain itu, Hutama Karya juga mendapatkan beberapa kemudahan untuk membangun megaproyek dengan total nilai Rp39,33 triliun tersebut. Yakni, bisa bekerjasama dengan pihak lain untuk membangun tol Trans Sumatera melalui pembentukan anak perusahaan.