Bareksa.com - Investor asing yang ingin mendirikan usaha asuransi di Indonesia, sebelumnya harus juga bergerak dibidang usaha asuransi seperti disebutkan dalam tambahan mengenai pasal kepemilikan asing dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perasuransian yang dibahas di ruang rapat komisi XI DPR.
Anggota fraksi di komisi XI DPR menyetujui draft RUU tentang Perasuransian sehingga selanjutnya akan dapat disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam pembahasan tingkat dua atau sidang paripurna.
Sementara itu dalam draft tersebut tidak diatur lebih detail terkait jumlah kepemilikan investor asing di perusahaan Asuransi di Indonesia. Fraksi PKS menyarankan agar peraturan kepemilikan asing dibahas lebih mendetail oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar industri asuransi lokal tidak mati. (Laporan oleh Suhendra / NP)