Merck Gugat Obat Bioneuron Milik Phapros: Bisnis

Bareksa • 12 Sep 2014

an image
Pekerja melakukan proses pengemasan obat di pabrik PT Phapros Tbk di Semarang, Jateng, Jumat (20/6) - (ANTARA FOTO/R. Rekotomo)

Merck menilai Bioneuron mirip dari kemasan dan komposisi obat miliknya yakni, Neurobion

Bareksa.com - Perusahaan asal Jerman Merck KGAA mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran merek Bioneuron milik PT Phapros Tbk karena dinilai mempunyai kesamaan pada komposisi obatnya.

Phapros dinilai beritikad tidak baik karena juga meniru kemasan produk Neurobion milik Merck.

"Tanpa sepengatahuan dan seizin dari penggugat (Merck), tergugat (Phapros) telah mendaftarkan merek Bioneuron di Indonesia yang meniru keterkenalan merek Neurobion milik penggugat," ungkap pihak Merck.

Kuasa hukum Phapros Benny Riyanto mengatakan bahwa gugatan tersebut tidak rasional. "Kalau mau menggugat kenapa nggak dari dulu-dulu. Kan diberi waktu enam bulan untuk (mengajukan) keberatan setelah didaftarkan."

Benny mengatakan merek Bioneuron dan Neurobion sangat berbeda. "Ya, kalau sama enggak akan diterima sama Ditjen HAKI." Meskipun Neurobion lebih dulu didaftarkan mereknya, tetapi obat milik Phapros telah lebih dulu beredar di Indonesia, tambahnya. (NP)


Bisnis Indonesia, hal 7.