Berita / / Artikel

Pengusaha Rokok: Kenaikan Cukai Rokok Akan Tingkatkan Pereda

• 10 Sep 2014

an image
Petugas menunjukan barang bukti rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) saat gelar barang bukti rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Jika tarif cukai dinaikan, maka cukai rokok akan menjadi 57 persen pada tahun 2015

Bareksa.com - Rencana kenaikan cukai rokok sebesar 10,2 persen pada tahun 2015 dinilai Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (GAPRI), Muhaimin Moetie, akan meningkatkan peredaran produk rokok ilegal.

Lebih lanjut, Muhaimin menjelaskan tarif cukai rokok saat ini sudah mencapai 50 persen dari harga eceran. Jika tarif cukai jadi dinaikan, maka akan mencapai batas maksimal yang sebesar 57 persen seperti diatur dalam UU No.39 tahun 2007.

“Dengan kenaikan cukai tersebut, pengurangan kemiskinan seperti yang diharapkan pemerintah tidak akan tercapai.” ujar Muhaimun dilansir dari imq21.com.

Pemerintah sebelumnya yakin target penerimaan bea dan cukai tahun ini sebesar Rp173,7 triliun bakal tercapai. Khusus untuk target cukai rokok yang dipatok tahun ini sebesar Rp 117 triliun, hingga Juli 2014 baru tercapai 57 persen, atau lebih rendah ketimbang periode yang sama tahun lalu sebesar 58,3 persen.

 

Tags: