Bareksa.com - Kemungkinan Indonesia juga akan membebaskan pajak ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil / CPO) di bulan Oktober ini karena harga rata-rata permintaan CPO turun dibawah USD750 per metrik ton (MT), ungkap Fadhil Hasan, Direktur Eksekutif Gabungan Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Pembebasan pajak ini merupakan tindakan pertama yang dilakukan pemerintah sejak Desember 2009. Saat ini, pajak ekspor CPO ditetapkan sebesar 9 persen.
Awal September lalu, Pemerintah Malaysia telah mengumumkan pembebasan pajak ekspor CPO untuk bulan September dan Oktober 2014 dimana saat ini sebesar pajak ekspor yang berlaku sebesar 4,5 persen.
Tindakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan ekspor CPO sebesar 600 ribu metrik ton serta menjaga persediaan sebesar 1,6 juta ton.
Hal ini menunjukan permintaan akan CPO mengalami penurunan disebabkan penurunan harga minyak mentah serta naiknya produksi minyak pengganti CPO untuk biodiesel seperti minyak kedelai dan bunga matahari. (NP)