Bareksa.com - Anak usaha PT Adaro Energy Tbk (ADRO) yang bergerak dibidang pembangkit listrik, PT Makmur Sejahtera Wisesa, tengah menghadapi gugatan di Pusat Arbitrase internasional Singapura (SIAC) oleh PT Punj Lloyd Indonesia dan Punj Lloyd Pte Ltd.
Permohonan kedua kontraktor tersebut diajukan lantaran adanya sengketa pada kontrak penyediaan peralatan, kontrak jasa konstruksi, dan guarantee and coordination agreement. Punj Indonesia dan Punj Lloyd meminta klaim pembayaran 18,79 juta Euro atas kontrak tersebut.
Punj Indonesia dan Punj Llyod ditunjuk Makmur Sejahtera untuk menggarap proyek pembangkit listrik mulut tambang berkapasitas 2x30 megawatt (MW) di Tanjung, Kalimantan Selatan.
"Saat ini koordinasi tengah dilakukan oleh Makmur Sejahtera dengan pihak konsultan hukum yang telah ditunjuk dan ditugaskan untuk menangani permasalahan ini," kaya Mahardika Putranto, Sekretaris Perusahaan ADRO.
Pembangkit listrik Makmur Sejahtera merupakan bagian integrasi bisnis yang dilakukan ADRO. Power plant yang beroperasi sejak 2013 itu menggunakan batubara 300.000 ton per tahun. (NP)
Kontan, hal. 4