Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menghapus dan membubarkan reksadana penyertaan terbatas RDPT berbasis efek yang ada selama ini. Hal ini akan dilakukan melalui Revisi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
OJK akan memberikan jangka waktu bagi manajer investasi (MI) untuk menyelesaikannya, jika keputusan akhirnya adalah pembubaran, demikian menurut Kepala Departemen Bidang Pengawas Pasar Modal II.A OJK, Fakhri Hilmi, seperti dilansir Kontan.co.id.
Opsi lain yang akan diberikan OJK adalah menunggu hingga masa jatuh tempo efek yang menjadi portofolio RDPT itu habis. Mayoritas efek yang menjadi basis RDPT adalah obligasi.
Saat ini total dana kelolaan RDPT efek sekitar Rp31 triliun. Menurut Kontan, sekitar 80 persen institusi yang memarkir dananya di produk RDPT portofolio efek ini adalah perusahaan asuransi dan dana pensiun BUMN.
Manajer investasi yang telah mengelola RDPT efek wajib menyesuaikan dengan peraturan ini paling lambat tiga tahun sejak ditetapkan.
Fakhri menambahkan aturan ini merupakan salah satu regulasi yang diprioritaskan terbit tahun ini. (kd)