Bareksa.com - PT Newmont Nusa Tenggara akhirnya menyepakati renegosiasi kontrak karya (KK) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan menaruh jaminan kesungguhan pembangunan smelter sebesar USD25 juta sebagai syarat melakukan ekspor konsentrat.
Dalam renegosiasi tersebut, Newmont bersedia menciutkan lahan tambangnya dari 87.000 hektar menjadi 66.442 hektar dan luas tersebut mencakup area eksploitasi dan area penunjang dan juga rencana pengembangan produksi hingga ke Blok Elang.
Poin lainnya yang disepakati dalam renegosiasi tersebut adalah membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian konsentrat (smelter) tembaga yang direncanakan bekerja sama dengan PT Freeport Indonesia.
Kenaikan royalti konsentrat emas dari 1 persen menjadi 3,75 persen, tembaga dari 1 persen menjadi 4 persen, dan perak dari 1 persen menjadi 3,25 persen juga disetujui oleh Newmont.
Selain itu, Newmont bersedia mengubah kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan (IUP) ketika ingin melakukan operasionalnya di Indonesia. Newmont siap melakukan divestasi sahamnya sebesar 51 persen. Newmont juga menyatakan komitmen meningkatkan pemakaian barang dan jasa dari perusahaan dalam negeri. (NP)
Bisnis Indonesia, hal 1.