Bareksa.com - Persyaratan ekspor batu bara seharusnya mulai diterapkan pada 1 September 2014 mundur menjadi 1 Oktober 2014 akibat terbitnya revisi Permendag seperti dilansir sindonews online.
Tidak ada perubahan persyaratan dalam revisi Permendag. Setiap pengusaha batubara yang ingin melakukan ekspor harus mengantongi status eksportir terdaftar (ET).
Ketentuan ini berlaku bagi pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Pemberian Rekomendasi Eksportir Terdaftar (ET) Batubara hanya dapat dilakukan jika pemegang PKP2B dan IUP telah melakukan pembayaran pajak dan melunasi pembayaran royalti.
Untuk pemegang IUP terdapat persyaratan tambahan yakni sertifikat clean and clear (CnC) sebagai asal produknya, nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta tanda daftar perusahaan (TDP).
Persyaratan ini juga berlaku untuk IUP operasi produksi khusus pengangkutan dan penjualan. (NP)