Bareksa.com – Keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi memindahkan frekuensi anak usaha PT Smartfren Telecom Tbk dari 1.900 Mhz ke 2,3 GHz memicu kritik dari sejumlah pelaku usaha.
Prosedur pemberian frekuensi kepada anak usaha Smartfren tersebut mencurigakan karena uji publik peraturan menteri yang mengatur migrasi dilakukan dalam waktu singkat, menurut Sapto Anggoro, Sekjen Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).
Selain itu, dia juga mengklaim Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak berkomunikasi dengan operator broadband wireless acess (BWA) yang lebih dulu menempati pita 2,3 GHz.
Pemindahan frekuensi operator code division multiple access (CDMA) tersebut juga tidak memberikan keadilan terhadap operator BWA. Pasalnya, untuk mendapatkan frekuensi di 2,3 GHz para operator tersebut harus melalui mekanisme tender dan mengeluarkan dana besar. (NP)
Bisnis Indonesia, hal 27.