Syarat Ekspor Ketat, Harga Timah Diharap Naik Jadi US$25.000

Bareksa • 15 Aug 2014

an image
Pekerja PT Timah menunjukkan timah batangan (Reuters/Lewa pardomuan)

Perusahaan yang hendak mengekspor timah murni batangan harus berstatus eksportir terdaftar.

Bareksa.com – Produsen timah terbesar di dunia PT Timah Tbk (TINS) menyambut positif terbitnya kebijakan baru Kementerian Perdagangan soal prosedur perdagangan timah ke luar negeri karena mendorong kenaikan harga timah yang efektif per 1 November 2014.

Akhir Juli lalu, Menteri Perdagangan merilis aturan pengganti Permendag Nomor 32/2013, berisi aturan untuk dapat mengekspor timah harus mengantongi izin eksportir terdaftar (ET) serta penjualannya wajib melalui bursa berjangka untuk timah murni batangan.

“Meskipun menyulitkan, terbitnya aturan tersebut membuat pendefinisian produk timah lebih jelas. Dan dapat mendorong harga timah hingga USD25.000 per ton akhir tahun 2014” ungkap Agung Nugroho, Corporate Secretary PT Timah.

Sekarang ini, harga jual timah murni batangan di Bursa Komoditas Dervatif Indonesia (BKDI) mencapai US$22.750 per ton.

 

Kontan, hal.14