Bareksa.com - Operator kapal laut khusus angkutan batubara, PT Mitra Bahara Sejahtera Sejati Tbk (MBSS) telah menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Negara dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat, untuk menghadapi sidang pengadilan dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Great Dyke sebagai pemohon PKPU.
PT Great Dyke mengajukan PKPU atas kewajiban sebesar USD2,9 juta sesuai surat Coal Handling Agreement-Payment Undertaking yang belum dipenuhi Mitra Bahtera.
Jumlah kewajiban yang diklaim oleh pemohon PKPU masih dalam kajian internal Mitra Bahara dimana selama ini anak usaha grup Indika ini tidak memiliki catatan keuangan negatif dan atau kewajiban tidak lancar kepada kreditur - kreditur yang lainnya maupun mitra usaha. (NP)