Bareksa.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah (KPJKS) untuk memenuhi kebutuhan koordinasi dan sinergi pengambil kebijakan lintas sektoral dalam mendorong pengembangan industri keuangan syariah.
Saat ini OJK tengah intensif dalam menyusun masterplan pengembangan sektor jasa keuangan syariah yang akan menjadi road map dan strategi pengembangan jasa keuangan syariah ke depan, menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliama Hadad.
Ia menambahkan, saat ini pangsa pasar industri jasa keuangan syariah Indonesia baru mencapai 5 – 8 persen, untuk itu dia menilai industri syariah masih memiliki ruang pertumbuhan yang relatif lebih luas.
Komite yang dibentuk oleh OJK ini diantaranya terdiri atas tokoh nasional Din Sjamsuddin sebagai wakil ex-officio, ketua umum pengurus harian tanfidziyah PB NU Said Aqil Siradj,dan sejumlah tokoh di bidang ekonomi dan syariah lainnya.
Investor Daily hal.22