Bareksa.com - Pemerintah akan menerbitkan Uang Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tanggal 18 Agustus 2014 secara resmi, sebagai alat pembayaran sah untuk menggantikan uang rupiah.
Direktur Departemen Komunikasi BI Pieter Yakobs menyatakan bahwa uang rupiah lama dapat ditukarkan menjadi uang NKRI yang baru di bank seperti yang dilansir dari Liputan6 Online.
"Pola penggantiannya kita keluarkan uang baru dan uang lama diambil secara perlahan tapi tidak semua diganti hanya yang lusuh atau jelek saja. Jadi uang yangn lama masih beredar hanya diganti yang rusak saja."