Bareksa.com - Batubara sebagai sumber energi mulai dijauhi konsumen dengan alasan menimbulkan efek gas buang yang berbahaya.
Terbaru, Pemerintah Beijing, China, memutuskan melarang penggunaan batubara sebagai bahan bakar pembangkit listrik di enam distrik utamanya yakni Dongcheng, Xicheng, Chaoyang, Haidian, Fengtai, dan Shijingshan mulai 2020 nanti.
Sebenarnya bahan bakar lain yang menimbulkan polusi udara tinggi juga akan dilarang penggunaannya. "Larangan penggunaan bahan bakar dengan tingkat polusi tinggi, akan menjadi cara efektif untuk mengurangi emisi polutan," kata Liu Wei, Kepala Deputi manajemen kualitas udara, Beijing Municipal Environmental Protecteon Bereau.
Keputusan Beijing itu membuat cemas produsen batubara Indonesia karena mungkin langkah Pemerintah Beijing itu diikuti kota-kota lain di China. Bila itu terjadi bisa mengancam ekspor batubara ke China yang jumlahnya cukup besar, yakni mencapai 51,71 juta ton atau 27,77 persen dari total ekspor batubara tahun lalu.
Ekspor batubara Indonesia lebih banyak masuk ke wilayah pesisir dan sisi selatan China, seharusnya kebijakan itu tidak berdampak signifikan bagi Indonesia, menurut Bob Kamandanu, Ketua Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (ABPI). (QS)
Kontan, hal 1.